WAJO - Tim unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, SE berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (22/9/2022).
Sekitar pukul 02.00 WITA tepatnya di Desa Rumpia, Kecamartan Majauleng, Kabupaten Wajo inisial MA (45), petani, beragama Islam, berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel.
"MA dibekuk karena memiliki 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1, 41 Gram, "ungkap sesuai penyampaian baket laporan Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, SE melalui WhatsApp group Humas Polda Sulsel. Jumat (23/9/2022).
Selain itu juga diamankan uang tunai sebanyak Rp.500.000 dan 1 (satu) buah handphone.
Terduga pelaku MA saat ini di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Atas tindakan MA menguasai Narkotika seberat 1, 41 gram, maka MA disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(Hasyim JNI)